img_title
Foto : Freepik/ruslan-malysh

Hal ini disampaikan oleh Musthofa Khan dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:

“Istimna’ (onani) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.” (nes)

Topik Terkait