img_title
Foto : Kata Dokter/YouTube

IntipSelebPacemaker atau alat pacu jantung akrab digunakan oleh seseorang yang menderita gangguan irama jantung.

Salah satu fungsi alat pacu jantung ialah menghantarkan listrik ke jantung supaya dapat bedetak dengan normal yakni 60 sampai 100 kali per menit.

Alat pacu jantung diletakkan di bawah kulit dengan cara dikakukan tindakan operasi oleh pihak medis dan bisanya diletakkan di area bahu kiri atau kanan.

Lantas, apakah benda elektronik dapat merusak kinerja alat pacu jantung jika berdekatan? Simak faktanya melalui ulasan di bawah ini yuk!

Jarak Minimal Pemakaian Benda Elektronik

Kata Dokter/YouTube
Foto : Kata Dokter/YouTube

Meski kini alat pacu jantung sudah canggih, namun tetap dianjurkan untuk berhati-hati jika berdekatan dengan benda yang mengandung unsur elektromagnetik, diantaranya handphone hingga microwave.

Dokter Ignatius Yansen selaku ahli jantung menyarankan agar jarak benda dengan lokasi diletakannya alat pacu jantung minimal berjarak 15 sentimeter.

"Tetap boleh digunakan tapi biasanya kita minta untuk berjarak, minimal sekitar 15 cm, jadi kalau dipasang di (tangan kiri) boleh pakai tangan kanan, kan sudah lebih dari 15 cm," tutur Dr. Ignatius Yansen Ng, SP.JP (k), FIHA, FAsCC, FAPSC dari Eka Hospital, melansir dari YouTube Kata Dokter, 25 Januari 2024.

Selain itu jika seorang pengguna alat pacu jantung dan hendak melakukan tindakan operasi, maka disarankan untuk mengatur ulang alat pacu jantungnya agar tidak terganggu oleh pisau counter dokter bedah.

Tips Merawat Alat Pacu Jantung

www.freepik.com/freepik
Foto : www.freepik.com/freepik

Dokter Ignatius Yansen juga membagikan tips untuk merawat area tempat diletakannya alat pacu jantung supaya bisa terus berfungsi dengan baik.

"Di daerah luka harus kita jaga dengan baik, jangan sampai kotor supaya tidak infeksi, dan yang kedua tangan yang tempat pemasakan pacemaker tidak mengangkat kelebihi bahu selama 1 bulan supaya fiksasi dan lead dari generatornya sudah terfiksasi dengan baik," saran Dr. Ignatius Yansen Ng, SP.JP (k), FIHA, FAsCC, FAPSC.

Semoga informasi di atas membantu ya! (BBI)

Topik Terkait