img_title
Foto : Instagram @mahaliniraharja

IntipSeleb – Sebelum melangsungkan pernikahan dengan Rizky Febian, Mahalini Raharja dikabarkan akan melakukan prosesi mualaf. Setelah sebelumnya melaksanakan upacara adat Bali Mepamit dan Dharma Suaka hingga pengajian yang digelar kemarin, Mahalini dikabarkan akan segera memeluk agama Islam.

Setelah melaksanakan segala prosesi, Rizky Febian dan Mahalini Raharja pun dikabarkan akan melangsungkan ijab kabul pada Jumat, 10 Mei 2024 besok.

Seperti diketahui, mualaf merupakan istilah untuk orang yang baru saja memeluk agama Islam, setelah sebelumnya orang tersebut memeluk agama lain atau non-muslim.

Bagi orang mualaf yang hendak melangsungkan pernikahan, tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Pasalnya, akan terjadi banyak perubahan dalam kehidupannya secara umum dan kesehariannya, sehingga diperlukan komitmen dan kesungguhan yang kuat sebelum melakukannya.

Karena pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja akan digelar secara Islam, lantas muncul pertanyaan apakah ayah Mahalini boleh menjadi wali nikah mengingat perbedaan agama yang ada di antara kedua belah pihak keluarga.

Seperti diketahui, ayah Mahalini, I Gede Suraharja sudah memberi izin kepada putrinya untuk berpindah keyakinan menjadi seorang muslim. Ia juga tak mempermasalahkan jika Mahalini memeluk Islam sebelum menikah dengan Rizky Febian.

Sejauh ini, keluarga Mahalini dikenal sebagai penganut agama Hindu yang taat. Lantas, jika Mahalini mualaf, apakah ayah Mahalini bisa menjadi wali nikah dalam prosesi akad nikah nanti?

Berkaca dari Mahalini Raharja, seperti apa syarat mualaf nikah dan bagaimana sistem perwaliannya mengingat ayahandanya beragama Hindu? Dan siapa yang akan jadi wali nikah Mahalini? Yuk simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Aturan Pernikahan dalam Islam

Freepik/ freepic.diller
Foto : Freepik/ freepic.diller

Dalam Islam, pernikahan tidak dapat dilakukan secara asal-asalan. Ada sejumlah aturan yang sangat ketat dan harus dipenuhi. Setidaknya ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.

Lima rukun nikah tersebut wajib ada dalam pernikahan. Jika salah satunya tidak ada, misal wali nikah, maka pernikahan tersebut tidak sah.

اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya: “Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali.” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al -‘Ilm, juz, 2, h. 40)

Syarat Wali Nikah

Mengutip dari NU Online, seseorang yang menjadi wali nikah tidak sembarangan. Ia harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satunya adalah beragama Islam.

اَلْقَوْلُ فِي شُرُوطِ الْوَلِيِّ وَالشَّاهِدَيْنِ ( وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَالشَّاهِدَانِ )اَلْمُعْتَبَرُونَ لِصِحَّةِ النَّكَاحِ( إِلَى سِتَّةِ شَرَائِطَ )بَلْ إِلَى أَكْثَرَ كَمَا سَيَأْتِي اَلأَوَّلُ( اَلْإِسْلَامُ )وَهُوَ فِي وَلِيِّ الْمُسْلِمَةِ إِجْمَاعًا) ـ

Artinya: “Penjelasan mengenai syarat-syarat wali dan dua orang saksi. (Dan wali dan dua orang saksi) yang diakui sebagai kesahan nikah membutuh setidaknya enam syarat bahkan lebih banyak sebagaimana yang dijelaskan. Syarat pertama adalah beragama Islam, dan syarat beragama Islam itu adalah syarat wali untuk perempuan muslimah sebagaimana ijma` para ulama.” (Muhammad Khathib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Suja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 2, h. 408-409)

Berdasarkan penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali atau memiliki hak perwalian atas perempuan muslimah. Jika ia hendak menikah sedangkan tidak ada pihak keluarganya yang bisa menjadi wali yang beragama Islam, seperti ayahnya, kakek, buyut, atau saudara laki-laki, maka dalam konteks ini ia tidak memiliki wali. Sebab tak ada satu pun pihak keluarga yang bisa menjadi wali beragama Islam.

Wali Hakim

Lantas bagaimana jalan keluarnya jika seseorang tersebut hendak menikah? Solusi yang ditawarkan untuk memecah kebuntuan ini adalah dengan wali dari penguasa /sulthan atau wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini.

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya: “Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Wali hakim dalam hal ini adalah pejabat pemerintah Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).

Kembali ke persoalan pernikahan Mahalini-Rizky Febian. Keluarga Mahalini memang dikenal sebagai penganut agama Hindu. Jika Mahalini mualaf, ia tidak memiliki wali saat dinikahkan dengan Rizky Febian. Maka, wali nikah Mahalini adalah wali hakim. Wallahu a’lam.

Topik Terkait