img_title
Foto : BAZAAR

IntipSeleb – Pihak perwakilan kuasa hukum Seungri menyatakan bahwa dia berencana untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara dan denda 1,15 miliar won atau sekitar sekitar Rp14 miliar kasus dugaan prostitusi yang dilayangkan untuk kliennya. 

Pada 12 Agustus lalu, Seungri resmi dijatuhi 9 dakwaan termasuk permasalahan prostitusi dan juga penggelapan uang. Selain itu, ada mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Seok yang juga telah dijatuhu hukuman atas keterlibatannya dalam skandal prostitusi. Simak selengkapnya melalui ulasan berikut.

Seungri Berencana Ajukan Banding

Foto :

Dilansir melalui Star Today hari ini, Kamis, 19 Agustus 2021, perwakilan hukum Seungri menyatakan kepada Maeil Business Star Today bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas hukuman yang dilayangkan untuk kliennya yang memiliki nama asli Lee Seung Hyun itu.

Menurut undang-undang militer yang berlaku di Korea saat ini, kasus yang dijatuhi hukuman penjara atau denda, salinan keputusan yang sah baru akan diberikan kepada terdakwa setelah surat konfirmasi dari pejabat berwenang diajukan ke pengadilan dalam waktu 10 hari dari tanggal pengadilan, dan banding dapat dilakukan dalam waktu 7 hari sejak tanggal diterimanya salinan putusan.

Sebagai informasi, Seungri adalah late age sersan yang memiliki waktu satu bulan sebelum dibebas tugaskan dari wajib militer namun harus ditunda karena hukuman penjara yang diterimanya. Banding Seungri diharapkan diajukan sebelum waktu pelepasan tiba, dan sidang keduanya diharapkan terjadi di Pengadilan Tinggi Militer.

Topik Terkait