img_title
Foto : Dispatch

IntipSeleb – Setelah mengikuti persidangan berkali-kali, akhirnya hakim telah memutuskan hukuman untuk B.I eks iKON. Keputusan ini dibuat berdasarkan beberapa dakwaan dan sudah menyesuaikan, dengan sikap B.I selama menghadiri sidang. 

Lantas, seperti apa tanggapan Kim Hanbin atas hukumannya? Untuk informasi selengkapnya simak ulasannya di bawah ini. 

Sempat dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp185 juta

TV Daily
Foto : TV Daily

Pada 27 Agustus 2021, sidang B.I telah dilaksanakan di Pengadilan Distrik Pusat Kota Seoul. Hasil dalam persidangan tersebut, mendakwa B.I sebagai pelanggar UU pengendalian Narkotika. 

Saat sidang tersebut, B.I dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena B.I telah mengaku membeli dan menggunakan narkoba.

Selain itu, B.I eks IKON juga ditemukan sudah tiga kali merokok ganja dan membeli LSD (Lysegric Acid Diethylamide). 

Atas pelanggaran itu, B.I tak hanya dihukum selama 3 tahun penjara tapi juga didenda sebesar 1,5 juta won atau sekitar Rp185 juta. Setelah keputusan sidang, pemilik nama asli Kim Hanbin juga akhirnya memutuskan kontrak dengan YG Entertainment dan keluar dai grup iKON. 

B.I dijatuhi 4 tahun hukuman percobaan

SpoTV
Foto : SpoTV

Pada 10 September 2021, B.I eks IKON menghadiri sidang vonis atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, Dll yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Secara singkat, B.I eks IKON didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat. Penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar Rp185 juta) untuk B.I.

Saat mengumumkan hasil sidang, pengadilan mengungkapkan beberapa hal tentang kasus dan tindakan B.I. Keputusan tersebut dilakukan, ada kaitannya dengan B.I sebagai idol. 

“Apa yang dia lakukan, tidak dapat dianggap sebagai kejahatan yang terjadi karena rasa ingin tahu yang sederhana, dan penggunaan narkoba oleh selebriti memiliki dampak besar pada masyarakat dengan melemahkan kesadaran remaja akan narkoba.” ungkap pengadilan yang dikutip oleh Intipseleb melalui Naver pada Jumat, 10 September 2021. 

Pengadilan menghukum B.I eks IKON atau Kim Hanbin tiga tahun penjara, yang ditangguhkan selama empat tahun masa percobaan bersama dengan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda tambahan 1,5 juta won (sekitar Rp185 juta). (bbi)

Topik Terkait