img_title
Foto : Rokseal/instagram

“Kami telah mengkonfirmasi bahwa warga negara kami telah memasuki wilayah Ukraina tanpa izin sebelumnya dari pemerintah Korea Selatan. Sesuai dengan Undang-Undang Paspor, sanksi administratif tentang paspor sedang berlangsung melalui konsultasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Kehakiman,” jelas juru bicara Kementerian Luar Negeri, Choi Young Sam.

Diketahui, saat ini wilayah Ukraina ditetapkan sebagai zona darurat atau siaga sejak Februari lalu. Dengan demikian, jika seorang warga Korea Selatan memasuki negara tersebut tanpa paspor luar biasa dengan izin, mereka akan dikenakan sejumlah sanksi berlaku.

Menurut Kementerian Luar Negeri, Ken Rhee bahkan tidak meminta izin pihak Kementerian Luar Negeri untuk menggunakan paspor luar biasa di Ukraina sebelum meninggalkan negara Korea Selatan.

Seorang pejabat dari Kementerian Luar Negeri menyatakan kepada Yonhap bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi warga negaranya.

"Kami membuat keputusan ini dengan mempertimbangkan tujuan dasar untuk melindungi kehidupan dan keselamatan rakyat kami, kesadaran seluruh rakyat Korea, dan situasi di Ukraina."(Cy)

Topik Terkait