img_title
Foto : SBSFunE

IntipSeleb – Seungri belum bisa bernapas lega. Kasus yang menyeretnya masih bergulir di kepolisian Korea Selatan. Mantan member BIGBANG tersebut diduga melakukan suap layanan seksual kepada investor asing lewat klub Burning Sun. Ia juga dituduh menggunakan narkoba dan mengetahui keberadaan grup chat yang menyebarkan konten video seksual yang diambil secara ilegal.

Pada Oktober 2019 lalu, pihak kepolisian berencana merampungkan kasus Seungri. Namun hal tersebut lantas membuat publik murka. Pasalnya, penyelidikan Burning Sun tidak mengarah pada hukuman langsung kepada Seungri. Mantan artis asuhan YG Entertainment tersebut tak kunjung menerima hukuman dari kasus grup chat yang melibatkan Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, hingga Kwon.

Seperti diketahui, Jung Joon Young dituntut 7 tahun penjara, Choi Jong Hoon 5 tahun penjara, mantan karyawan klub Burning Sun berinisial Kim dan Kwon (disebut-sebut adalah kakak dari Yuri SNSD) dituntut 10 tahun penjara. Sementara Seungri tidak dijatuhkan hukuman sama sekali.

Berdasarkan kabar terbaru pada Jumat, 10 Januari 2020, Kejaksaan Seoul kembali mengajukan surat penahanan bagi Seungri. Seperti apa detailnya? Simak ulasannya di bawah ini.

Kejaksaan Kembali Ajukan Surat Penangkapan Terhadap Seungri

SeungriSumber Foto: Naver

Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul kembali mengajukan surat perintah penahanan praperadilan terhadap Seungri, selang 8 bulan setelah surat perintah penangkapan sebelumnya dianggap tidak sah.

Topik Terkait