img_title
Foto : SBSFunE

IntipSeleb – Seungri belum bisa bernapas lega. Kasus yang menyeretnya masih bergulir di kepolisian Korea Selatan. Mantan member BIGBANG tersebut diduga melakukan suap layanan seksual kepada investor asing lewat klub Burning Sun. Ia juga dituduh menggunakan narkoba dan mengetahui keberadaan grup chat yang menyebarkan konten video seksual yang diambil secara ilegal.

Pada Oktober 2019 lalu, pihak kepolisian berencana merampungkan kasus Seungri. Namun hal tersebut lantas membuat publik murka. Pasalnya, penyelidikan Burning Sun tidak mengarah pada hukuman langsung kepada Seungri. Mantan artis asuhan YG Entertainment tersebut tak kunjung menerima hukuman dari kasus grup chat yang melibatkan Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, hingga Kwon.

Seperti diketahui, Jung Joon Young dituntut 7 tahun penjara, Choi Jong Hoon 5 tahun penjara, mantan karyawan klub Burning Sun berinisial Kim dan Kwon (disebut-sebut adalah kakak dari Yuri SNSD) dituntut 10 tahun penjara. Sementara Seungri tidak dijatuhkan hukuman sama sekali.

Berdasarkan kabar terbaru pada Jumat, 10 Januari 2020, Kejaksaan Seoul kembali mengajukan surat penahanan bagi Seungri. Seperti apa detailnya? Simak ulasannya di bawah ini.

Kejaksaan Kembali Ajukan Surat Penangkapan Terhadap Seungri

SeungriSumber Foto: Naver

Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul kembali mengajukan surat perintah penahanan praperadilan terhadap Seungri, selang 8 bulan setelah surat perintah penangkapan sebelumnya dianggap tidak sah.

Menurut News1 via Star News, kejaksaan mengajukan surat perintah penangkapan dengan total 7 tuduhan. Termasuk 5 dakwaan yang sama dengan surat perintah penangkapan sebelumnya yang gagal didapatkan pada Mei 2019 silam.

Tujuh tuduhan ini termasuk tindakan perjudian berkala, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pembelian layanan prostitusi, mediasi layanan prostitusi, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual.

Seungri Dituntut Tujuh Dakwaan

SeungriSumber Foto: Naver

Seungri diduga meminta layanan prostitusi sebanyak 29 kali antara September 2015 hingga Januari 2016 untuk investor asing, melanggar Undang-Undang Pangan dan Sanitasi dengan secara ilegal menjalankan tempat hiburannya sebagai sebuah restoran, menggunakan dana dari Burning Sun untuk penggunaan pribadi, dan kebiasaan judi di luar negeri, khususnya di Las Vegas.

Validasi Surat Perintah Penangkapan Seungri Tanggal 13 Januari

SeungriSumber Foto: JTBC

Sebelumnya, kejaksaan sudah pernah meminta surat perintah penahanan untuk Seungri pada bulan Mei lalu atas lima dakwaan, tetapi permintaan tersebut dibatalkan oleh pengadilan. Dakwaan yang sekarang bertambah dua menjadi tujuh, dengan memasukkan tindakan perjudian berkala dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Sementara validasi surat perintah penangkapannya akan diumumkan pada 13 Januari 2020 mendatang. 

Pada awal Desember 2019, KBS merilis laporan terkait kejahatan seksual yang dilakukan oleh Jung Joon Young. Dalam bukti tersebut, Seungri diketahui hanya berpartisipasi dalam satu grup dan memberikan respon satu kali. Sehingga fans membuat tagar #ApologizetoSeungri untuk membela idolanya.

Topik Terkait