img_title
Foto : IM_LESSERAFIM/twitter

Pasal 17 undang-undang tersebut berkaitan dengan “Penanggulangan Terhadap Siswa Agresor”, yang menyatakan bahwa komite kekerasan sekolah akan meminta sekolah untuk mengambil satu atau lebih tindakan berikut terhadap pelaku kekerasan sekolah: perintah untuk memberikan permintaan maaf tertulis, penahanan perintah pelarangan kontak dengan korban, pelayanan kepada sekolah, pelayanan kepada masyarakat, kursus pendidikan khusus atau perlakuan psikologis, penangguhan, perubahan kelas, pemindahan ke sekolah lain, atau pengusiran.

Tanggapan agensi dan alumni sekolah Kim Garam LE SSERAFIM

IM_LESSERAFIM/twitter
Foto : IM_LESSERAFIM/twitter

Pada hari yang sama ketika dokumen itu mulai menyebar secara online, seseorang memposting foto yang diduga Kim Garam dan teman-teman sekelasnya dari sekolah menengah mengenakan T-shirt dengan nomor "3" dan menulis, "Benar bahwa Kim Garam berada di Kelas 1 , Kelas 3 di Sekolah Menengah Kyeongin. Ini adalah foto dari retret Sekolah Menengah Kyeongin.”

Sebelumnya, HYBE juga telah menanggapi bukti tersebut dan mengaku bahwa tidak ada yang berubah dari pernyataan yang mereka rilis. 

“Tidak ada yang berubah dari pernyataan kamu sebelumnya. Kami mulai mengambil tindakan hukum dan detailnya akan diungkap melalui proses hukum,” bunyi pernyataan Source Music, dikutip dari Xportsnews, 18 Mei 2022.

Lebih lanjut, Source Music menuturkan jika foto-foto dugaan tindak bullying Kim Garam LE SSERAFIM yang beredar di internet merupakan tudingan.

Topik Terkait