img_title
Foto : Instagram/seungriseyo

IntipSeleb – Babak akhir dari kasus yang selama ini menjerat mantan personel grup BIGBANG, Seungri telah tiba. Diketahui pada Kamis, 26 Mei 2022, Mahkamah Agung Korea Selatan telah mengeluarkan putusan hukuman untuk kasus Seungri.

Usai sempat mendapat dakwaan sebanyak total sembilan tuntutan pidana pada Januari 2020 lalu, Seungri dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Lantas seperti apa kabar lengkap dari putusan Mahkamah Agung Korea Selatan terhadap kasus Seungri? Simak artikelnya berikut ini.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan terkait kasus Seungri

Instagram/@seungriseyo
Foto : Instagram/@seungriseyo

Dilansir dari Allkpop, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan menyatakan bahwa Seungri bersalah atas sembilan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Dakwaan itu diantaranya adalah Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, kejahatan seksual, perjudian, pelanggaran Undang-Undang Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Kendati demikian, sebelumnya Seungri diketahui sempat membantah semua tuduhan dakwaan yang dijatuhkan kepadanya kecuali mengenai pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Topik Terkait