img_title
Foto : Instagram/kriswu

IntipSeleb KoreaKris Wu, aktor, penyanyi dan sekaligus mantan anggota EXO secara resmi divonis hukuman 13 tahun penjara. Sebelumnya, Kris Wu diketahui, telah melakukan tindakan pemerkosaan dan kejahatan pencabulan.

Karena tindakannya itu, ia resmi dihukum dengan 13 tahun penjara dan dideportasi ke Kanada. Lantas, seperti apa informasi selengkapnya mengenai kasus Kris Wu? Yuk, simak artikel selengkapnya di bawah ini!

Kris Wu Resmi Dihukum 13 Tahun Penjara

Yeonhap News
Foto : Yeonhap News


Penyanyi dan aktor asal Kanada-China, Wu Yifan atau dikenal dengan Kris Wu secara resmi divonis 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan kejahatan pencabulan. Kabar itu pun dilansir dari berbagai media Korea seperti News1 hingga Yeonhop News bahwa pengadilan Distrik Chaoyang Beijing mengungkapkan Kris Wu telah bersalah atas pemerkosaan tiga perempuan dalam periode November hingga Desember 2020 lalu.

Melalui Sixth Tone, detail dari hukuman Kris Wu adalah divonis 11,5 tahun untuk pemerkosaan dan 22 bulan untuk perilaku cabul. Tak hanya divonis penjara, pengadilan juga melakukan perintah deportasi Kris Wu setelah masa tahanan selesai ke Kanada.

Terungkap melalui persidangan, selama November hingga Desember 2020, terdakwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga gadis dalam keadaan mabuk dan tidak bisa melawan. Pada tanggal 1 Juli 2018, Kris Wu melakukan tindakan tidak bermoral di kediamannya dengan orang lain, termasuk dua gadis, setelah mabuk,” ungkap pengadilan Beijing dilansir dari News1, pada Jumat, 25 November 2022.

Topik Terkait