img_title
Foto : Instagram/kriswu

IntipSeleb KoreaKris Wu, mantan anggota EXO dan artis keturunan China-Kanada ini telah terbukti bersalah akan tindakan tidak bermoral. Sebelumnya, Kris Wi terbukti bersalah dan Pengadilan Beihing, Tiongkok menjatuhi hukuman 13 Tahun penjara serta dideportasi ke Kanada.

Kini, tak hanya dipenjara dan dideportasi, Kris Wu juga disebut akan mendapatkan hukuman kebiri. Lantas, seperti apa selengkapnya? Yuk, sak artikel selengkapnya di bawah ini!

Kris Wu Diduga Dapat Hukuman Kebiri

Pannchoa dan Theqoo
Foto : Pannchoa dan Theqoo

Seperti yang diketahui pada tanggal 25 November lalu, bahwa Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing, Tiongkok, menghukum mantan anggota EXO yakni Kris Wu dengan 13 tahun penjara dan deportasi dari Tiongkok dalam sidang pertama atas tuduhan seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan dan satu tahun 10 bulan untuk tindakan kelompok yang tidak bermoral.

Diketahui, bahwa Kris Wu adalah seorang warga negara Kanada dan akan dideportasi kembali ke negara asalnya setelah menjalani 13 tahun di penjara Tiongkok. Akibatnya, muncul spekulasi di China bahwa Kris Wu mungkin dikenakan kebiri kimia di Kanada untuk pelaku kejahatan seksual.

Kebiri kimia diketahui melibatkan paksa untuk menekan hasrat seksual dengan menyuntikkan obat-obatan atau hormon ke pelaku kejahatan seksual. Kanada merupakan salah satu negara yang aktif menerapkan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.

Pasalnya, Layanan Pemasyarakatan Kanada diketahui menyuntikkan obat-obatan dan hormon ke pelaku yang telah ditentukan untuk menjalani kebiri kimia. Selain itu juga memberikan konseling keluarga, konseling kelompok, dan terapi perilaku kognitif.

Kris Wu sendiri, telah ditangkap oleh polisi pada tahun lalu setelah terungkap bahwa dia menelepon wanita di bawah umur larut malam untuk audisi dan pertemuan penggemar dan melakukan hubungan seksual dengan mereka.

Kasus Pelecehan Seksual dan Penggelapan Pajak

Instagram/panncafe
Foto : Instagram/panncafe

Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, Kris Wu terlibat tuduhan pelecehan seksual oleh Du Meizhu. Korban lain adalah seorang gadis di bawah umur dari Amerika Serikat yang juga menuduhnya melakukan pelecehan seksual.

Kemudian, usai divonis karena terbukti bersalah melakukan kejahatan pemerkosaan hingga pencabulan. Kris Wu pun membuatnya divonis hukuman 13 tahun penjara dan dideportasi ke Kanada.

Tak sampai di sana, ternyata terungkap bahwa Kris Wu juga dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak. Menurut Pengadilan Tiongkok bahwa dari 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95.000.000 CNY (Rp207,7 juta) dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing, dan gagal membayar pajak lain sebesar 84.000.000 CNY (Rp183,7 juta). (jra)

Topik Terkait