img_title
Foto : Donga

IntipSeleb Korea – Aktor Lee Byung Hun baru-baru ini jadi sasaran penyelidikan pajak pada tahun lalu. Ia pun didenda sebanyak 100 juta won atau setara dengan Rp1,1 miliar.

Agensi pun langsung konfirmasi dan menjelaskan situasinya. Seperti apa? Yuk simak sampai habis!

Lee Byung Hun Kena Sasaran Penyeledikan Pajak dan Didenda Rp1,1 Miliar

MK News
Foto : MK News

Pada tanggal 28 Februari kemarin, menurut sejumlah lembaga penilai pajak mengkonfirmasi jika Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak tidak teratur (khusus) terhadap Lee Byung Hun dan BH Entertainment. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada bulan September tahun lalu dan aktor tersebut telah mendapatkan denda Rp1,1 miliar.

Tidak seperti investigasi pajak biasa, investigasi pajak khusus Layanan Pajak Nasional Korea dimulai ketika Layanan Pajak Nasional mencurigai adanya penggelapan pajak terhadap perusahaan atau individu.

Banyak yang terfokus pada hukuman denda yang diberikan kepada aktor tersebut. Beberapa juga berspekulasi mengenai alasan mengapa Layanan Pajak Nasional meluncurkan penyelidikan pajak khusus ke aktor itu terkait dengan dengan investasi real estate yang menggunakan individu dan korporasi.

Klarifikasi Agensi

SpoTV
Foto : SpoTV

BH Entertainment selaku perusahaan sekaligus agensi yang didirikan Lee Byung Hun pun buka suara. Pihaknya membantah jika Lee Byung Hun melakukan penggelapan pajak.

“Memang benar bahwa pajak dikumpulkan oleh Layanan Pajak Nasional, tetapi ini bukan masalah penggelapan pajak,” jelas pihak BH Entertainment dilansir dari Sports Donga pada 28 Februari 2023.

Pihaknya menjelaskan jika pengeluaran menjadi masalah pada prosesnya. Padahal semua bonus kepada karyawan telah dibayarkan.

"Kami membayar bonus kepada semua karyawan dengan uang pribadi, tetapi akuntansi untuk bagian yang diperlakukan sebagai pengeluaran perusahaan menjadi masalah, dan beberapa biaya model disisihkan untuk disumbangkan. yang menjadi subyek dari biaya tambahan," pungkas pihak BH Entertainment. (bbi)

Topik Terkait