img_title
Foto : Instagram/mymenyertainment

IntipSeleb Korea – Baru-baru ini, dunia hiburan Korea tengah dihebohkan dengan laporan sederet seniman dan konten kreator yang menghindari pembayaran pajak. Sederet artis yang terseret disebut ada 84 orang yang saat ini diselidiki.

Baru-baru ini, ada 3 artis yang diisukan melakukan penggelapan pajak. Mau tahu siapa saja? Yuk, cek selengkapnya di bawah ini!

Lee Min Ho

Instagram/@actorleeminho
Foto : Instagram/@actorleeminho

Sebelum agensi buka suara, Lee Min Ho juga terseret sebagai artis yang melakukan penggelapan pajak. Tak lama setelah itu, MYM Entertainment akhirnya buka suara dan membantah semua tuduhan. MYM Entertainment menyebutkan bahwa Lee Min Ho tak pernah telah membayar pajak.

“Kami dan aktor Lee Min-ho sejauh ini telah membayar pajak dengan setia, dan tidak pernah ada satu insiden pun yang tidak menyenangkan,” ungkap pihak agensi dilansir dalam Naver, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Kwon Sang Woo

Soompi
Foto : Soompi

Artis kenamaan asal Korea Selatan, Kwon Sang Woo telah membayar denda sebesar 1 miliar won (sekitar $768.238) kepada Layanan Pajak Nasional. Awal pekan ini, dilaporkan bahwa Kwon Sang Woo dan agensinya Su Company baru-baru ini menjalani pemeriksaan pajak tidak teratur (khusus) oleh Layanan Pajak Nasional.

Menurut laporan tersebut, Kwon Sang Woo diduga berusaha menghindari pajak dengan membeli lima mobil mewah termasuk Maybach, Ferrari, dan Rolls Royce melalui perusahaan yang ia dirikan. Kwon Sang Woo juga dilaporkan dicurigai berusaha menghindari pajak dengan membeli bangunan senilai 28 miliar won (sekitar $25 juta pada saat itu) atau Rp326 miliar melalui perusahaannya bukan atas namanya sendiri pada tahun 2018 lalu.

Agensi juga membantah bahwa telah terjadi penggelapan pajak. “Tidak ada kelalaian atau penggelapan pajak. Kami hanya membuat amandemen karena pembayaran dan pengembalian uang dikeluarkan pada saat yang bersamaan,” ungkap agensi dilansir dalam Soompi pada Kamis, 2 Maret 2023.

Kim Tae Hee

IlganSports
Foto : IlganSports

Story J Company, agensi aktris Kim Tae Hee akhirnya buka suara soal tuduhan penggelapan pajak.Story J Company menjelaskan dengan detail terkait alasan Kim Tae Hee harus membayar pajak tambahan dalam jumlah besar untuk tahun 2022.

Pada tanggal 1 Maret, berbagai media melaporkan bahwa Kim Tae Hee telah menjalani audit ketat atas penghasilan kena pajaknya pada tahun 2022. Setelah itu, disimpulkan bahwa ia akan diminta untuk membayar sejumlah besar pajak, sekitar 100 juta won atau setara dengan Rp1 miliar.

Kini, sebagai tanggapan atas laporan tersebut, Story J Company memberikan klarifikasi. Story J Company kembali menegaskan bahwa pembayaran pajak dengan jumlah besar untuk tahun 2022 bukan terkait penggelapan.

"Selama bertahun-tahun, Kim Tae Hee telah membayar dan mengajukan pajaknya dengan rajin dan jujur. Tahun ini juga, Kim Tae Hee dengan jujur ​​mengikuti peraturan yang dibuat oleh pajak nasional. layanan dan dan membayar semua pajak yang diperlukan tepat waktu,” kata Story J Company dikutip pada Kamis, 2 Maret 2023.

Lee Byung Hun

Donga
Foto : Donga

Pada tanggal 28 Februari kemarin, menurut sejumlah lembaga penilai pajak mengkonfirmasi jika Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak tidak teratur (khusus) terhadap Lee Byung Hun dan BH Entertainment. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada bulan September tahun lalu dan aktor tersebut telah mendapatkan denda Rp1,1 miliar.

Tidak seperti investigasi pajak biasa, investigasi pajak khusus Layanan Pajak Nasional Korea dimulai ketika Layanan Pajak Nasional mencurigai adanya penggelapan pajak terhadap perusahaan atau individu.

BH Entertainment selaku perusahaan sekaligus agensi yang didirikan Lee Byung Hun pun buka suara. Pihaknya membantah jika Lee Byung Hun melakukan penggelapan pajak.

“Memang benar bahwa pajak dikumpulkan oleh Layanan Pajak Nasional, tetapi ini bukan masalah penggelapan pajak,” jelas pihak BH Entertainment dilansir dari Sports Donga pada 28 Februari 2023.

Pihaknya menjelaskan jika pengeluaran menjadi masalah pada prosesnya. Padahal semua bonus kepada karyawan telah dibayarkan.

Topik Terkait