img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Korea – Series Netflix The Glory rupanya mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Kementerian Kehakiman sendiri.

Pihak kementerian menyebut salah satu adegannya tak sesuai fakta. Simak selengkapnya di bawah ini ya!

Kementerian Kehakiman Sebut Adegan di The Glory Tidak Sesuai Fakta

Netflix
Foto : Netflix

Pada 16 Maret kemarin, kementerian kehakiman mengomentari soal drama The Glory. Ia mengacu pada adegan di mana Moon Dong Eun (diperankan oleh Song Hye Kyo) dan ibunya (diperankan oleh Park Ji Ah) sedang bertengkar.

“Apakah kamu pikir kamu dapat memotong garis keturunanmu dengan mudah? Jika saya pergi ke kantor daerah, saya dapat mengetahui di mana Anda berada,” ungkap ibu dari Moon Dong Eun dalam drama tersebut.

Mereka bertemu kembali usai dewasa. Dalam adegan tersebut, ibu Moon Dong Eun mengaku menemukan alamatnya dengan pergi ke kantor daerah.

Setelahnya, Kementerian Kehakiman mengeluarkan siaran pers. Pihaknya menilai kata-kata yang diucapkan oleh Jung Mi Hee berbeda dari kenyataan.

"Amandemen 'Undang-Undang Pendaftaran Hubungan Keluarga', yang membatasi penerbitan sertifikat hubungan keluarga oleh pelaku atas permohonan korban kekerasan dalam rumah tangga, disahkan oleh Majelis Nasional pada Desember 2021 dan telah di berlaku sejak Januari tahun lalu," ungkap Kementerian Kehakiman Korea, dilansir dari Wikitree pada 17 Oktober 2023.

“Menurut undang-undang ini, korban kekerasan dalam rumah tangga dapat menunjuk pasangan atau kerabat sedarah dan mengajukan permohonan kepada kepala kota/eup/myeon untuk membatasi penerbitan sertifikat hubungan keluarganya atau untuk menutupi catatan,” lanjutnya lagi.

Sebut Korban Kekerasan Dapat Menyembunyikan Informasi

naver
Foto : naver

Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga dapat memilih untuk menyembunyikan informasi dari pelaku dan bahwa anggota keluarga yang ditetapkan sebagai pelaku tidak akan dapat menerima dokumen yang membuktikan hubungan keluarga mereka dengan korban.

“Dengan disahkannya amandemen Undang-Undang Registrasi Hubungan Keluarga oleh Majelis Nasional, kami berharap informasi pribadi korban kekerasan dalam rumah tangga akan lebih terlindungi secara menyeluruh dan efektif, dan korban kekerasan dalam rumah tangga akan dilindungi dari kejahatan tambahan yang berpotensi terjadi,” jelas keterangan dari Kementerian Kehakiman Korea.(prl).

Topik Terkait