img_title
Foto : News Naver

IntipSeleb Korea Yoo Ah In saat ini tengah terjerat kasus menggunakan 4 jenis narkoba, yakni propofol, ketamin, kokain, dan ganja. Hal tersebut berimbas pada projek iklan yang saat ini tengah ia jalani.

Usut punya usut, ia harus bayar denda yang tak sedikit, yakni 10 miliar won atau setara dengan Rp116 miliar. Simak selengkapnya di bawah ini ya!

Yoo Ah In Kemungkinan Harus Bayar Denda Rp116 Miliar

MyDaily
Foto : MyDaily

Rupanya, kasus narkoba yang kini dihadapi oleh Yoo Ah In harus berdampak pada projek iklannya. Pada siaran 'News Live' YTN pada hari ini, pengacaranya ungkap jika dirinya harus membayar denda sekitar 10 miliar won.

“Yoo Ah In kemungkinan besar akan dapat membayar lebih dari 10 miliar won untuk uang muka iklan," ungkap pengacara Yoo Ah In, Kim Seonghoon dilansir dari Sports Chosun pada 28 Maret 2023.

Denda tersebut rupanya sudah ditentukan sejak awal tanda tangan kerja sama. Jika artis yang menjadi model suatu produk terlibat kontroversi sosial, maka sang artis tersebut harus membayar ganti rugi karena telah merusak citra merek.

"Namun, kemungkinan untuk mencapai kesepakatan sebelum proses pengadilan tidak dapat dikesampingkan," kata sang pengacara tersebut.

"Biasanya, jika Anda melihat kontrak untuk tampil dalam sebuah iklan, artis atau artis tersebut melakukan kejahatan yang menimbulkan kontroversi sosial, atau dituntut dan rusaknya citra merek, dan hal itu tidak mungkin lagi. Di dalamnya terkandung ketentuan ganti kerugian yang mensyaratkan pembayaran denda sebesar atau lebih dari biaya iklan jika iklan tidak dapat dipublikasikan," lanjutnya lagi.

Tidak Ada Celah untuk Menghindar

MyDaily
Foto : MyDaily

Yoo Ah In sendiri terlibat dalam 10 projek iklan saat ini, di antaranya merek makanan, fashion, dan outdoor. Untuk kisaran bayarannya, ia bisa menerima hingga 800 juta dan 900 juta won dalam setahunnya. Pengacara menegaskan jika mustahil untuk lari dalam tanggung jawab hukum tersebut.

"Oleh karena itu, akan sulit untuk sepenuhnya menghindari tanggung jawab hukum atas bagian itu," ujar Pengacara Kim. Jika ada perbedaan pendapat, sepertinya akan dibawa ke jalur hukum,” jelas pihak pengacara Yoo Ah In. (nes)

Topik Terkait