img_title
Foto : Twitter/bts

Dengan menjual saham terlebih dahulu sebelum berita hiatus BTS diumumkan, ketiga staf terhindar dari kerugian senilai 200 juta won (sekitar Rp2,3 miliar).

"Agensi hiburan yang terdaftar memiliki dampak signifikan pada harga saham perusahaan sebagai masalah manajemen utama dari rencana kegiatan artis mereka. Kami perlu menyiapkan perangkat perlindungan investor yang sesuai dengan status industri, seperti memperkuat pengendalian internal untuk mencegahnya digunakan,” kata pihak kepolisian dilansir dari MK News pada 31 Mei 2023.

Terjerat Pasal dan Akan Ditindak Tegas

Pinterest
Foto : Pinterest

Ketiga karyawan tersebut dituduh melanggar Pasal 174 Undang-Undang Pasar Modal, berkat pelepasan saham mereka, setelah mengetahui rencana BTS secara internal. Nantinya, mereka akan menyelidiki dan menindak tegas staf tersebut.

“Orang dalam, seperti eksekutif dan karyawan perusahaan terbuka, harus ingat bahwa mereka dapat dikenakan hukuman pidana jika mereka menggunakan informasi yang dirahasiakan yang dipelajari sehubungan dengan pekerjaan mereka untuk perdagangan saham atau membiarkan orang lain menggunakannya,” pungkas polisi tersebut soal 3 staf HYBE yang bocorkan informasi BTS. (bbi)

Topik Terkait