img_title
Foto : Instagram/le2jh

Korea Selatan – Seorang netizen yang kedapatan memberikan komentar jahat berisikan informasi palsu kepada Junho 2PM telah menerima hukumannya.

Pemberi komentar jahat tersebut dikenakan denda senilai puluhan juta. Selain itu, JYP Entertainment juga membuat pengumuman baru untuk melindungi para artis asuhannya. Berikut selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Ganjaran Untuk Pemberi Komentar Jahat

Instagram/le2jh
Foto : Instagram/le2jh

Tidak sedikit agensi di Korea Selatan yang mengambil tindakan tegas atas rumor jahat yang menyeret nama artisnya, seperti yang dilakukan JYP Entertainment baru-baru ini.

Melansir dari Soompi, JYP Entertainment menjelaskan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul telah menetapkan bahwa pelaku yang sering kali menyebarkan rumor palsu tentang Junho 2PM berasalah.

Dia bersalah atas kasus pencemaran nama baik, sehingga membuatnya harus membayar denda sebesar 3 juta won atau sekitar Rp35 juta.

Tindakan Tegas JYP Entertainment

JTBC
Foto : JTBC

Tidak sampai di situ, JYP Entertainment menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan firma hukum untuk memberantas rumor jahat yang menimpa artis-artis asuhannya.

“Kami mengambil tindakan yang lebih kuat dengan memperkuat rute pemantauan dan memilih firma hukum tambahan untuk mengajukan pengaduan. Kami akan terus mengambil tindakan keras tanpa keringanan hukuman dan tidak mengabaikan postingan jahat atau penyebaran informasi palsu yang tidak berdasar tentang artis kami,” bunyi pernyataan JYP Entertainment.

Lebih lanjut, JYP Entertainment melontarkan terima kasih kepada penggemar yang selalu memberikan dukungan positif dan berjanji akan memprioritaskan keamanan para artisnya.

Sementara itu, saat ini Junho 2PM tengah terlibat proyek drama King the Land yang ditayangkan setiap hari Sabtu dan Minggu melalui saluran JTBC. (rth)

Topik Terkait