img_title
Foto : NAVER

Hukuman Seungri Eks BIGBANG

JTBC
Foto : JTBC

Seungri dikenal sebagai idola Kpop dan mantan anggota dari boy grup BIGBANG ini telah dijatuhi hukuman penjara 18 bulan karena mediasi prostitusi, perjudian di luar negeri, dan berbagai tuduhan lainnya .

Pada tanggal 26 Mei 2022, Divisi 1 Mahkamah Agung (Ketua Hakim Noh Tae-ak) mengadakan sidang atas banding Seungri, menolak banding Seungri dan jaksa, dan menegaskan hukuman sidang kedua yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Melansir dari Naver, Mahkamah Agung Seoul mengkonfirmasi bahwa Seungri bersalah atas sembilan dakwaan termasuk prostitusi, mediasi prostitusi, perjudian di luar negeri dan penyelewengan. Setelah 18 bulan lamanya, Seungri pun keluar dari penjara pada Februari 2023 dan kembali disorot ketika berlibur di Bali dan Jakarta belakangan ini.

Topik Terkait