IntipSeleb – Setelah berbulan-bulan penuh spekulasi dan kontroversi, polemik yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya menemui babak akhir. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA yang telah lama dinantikan publik.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 Agustus 2025, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, memberikan pernyataan resmi. Dengan suara tegas, ia membacakan hasil pemeriksaan yang menjadi sorotan nasional.
"Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA dengan hasil saudara RK dan anaknya LM yang berinisial CA, tidak identik," kata Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan.
Pernyataan singkat tersebut menjadi penegasan ilmiah bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari CA, anak perempuan yang dilahirkan selebgram Lisa Mariana.
Kombes Rizki menjelaskan, kesimpulan ini diperoleh melalui serangkaian tes deoxyribonucleic acid (DNA) yang dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur ilmiah.
- Pengambilan Sampel: dilakukan dengan metode buccal swab (usap bagian dalam pipi) serta sampel darah.
- Pihak yang Terlibat: meliputi Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya CA.
- Pelaksanaan Tes: berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, di bawah pengawasan ketat Bareskrim Polri.
Langkah tes DNA ini merupakan inisiatif langsung Ridwan Kamil sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan serius yang diarahkan kepadanya. Dengan cara ini, ia memilih jalur pembuktian berbasis sains untuk meredam isu yang berkembang luas di masyarakat.
Hasil tes DNA ini bukan hanya mengakhiri spekulasi, tetapi juga membuka babak baru dalam proses hukum. Publik menilai, temuan ini menjadi bukti kuat dalam laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya telah diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di akun Instagram pada 26 Maret 2025, di mana ia menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dan mengklaim sedang mengandung anak dari seorang pria yang diduga adalah Ridwan Kamil. Unggahan tersebut viral, memicu polemik, dan menimbulkan tekanan publik terhadap Ridwan Kamil.
Tidak tinggal diam, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri melalui laporan resmi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kini, dengan hasil DNA yang sah secara hukum, posisi Lisa Mariana semakin terpojok. Ia berpotensi menghadapi ancaman pidana berlapis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain:
- Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 tentang manipulasi informasi elektronik.
- Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 32 ayat (1) dan (2) terkait perubahan atau perusakan informasi elektronik.
- Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A mengenai pencemaran nama baik.
Dengan hasil tes yang mengonfirmasi klaim Lisa tidak berdasar, proses hukum diperkirakan akan berjalan lebih cepat.