img_title
Foto : IG @leonyvh

IntipSelebLeony Vitria, mantan penyanyi cilik yang kini aktif di media sosial, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku terkejut dan keberatan saat harus membayar pajak waris puluhan juta rupiah untuk mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah. Proses ini ternyata jauh lebih berat dari dugaannya.

Pajak waris seringkali menjadi topik yang membingungkan bagi banyak orang, dan pengalaman ini kini dialami langsung oleh Leony Vitria. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Leony membagikan cerita yang dialaminya saat mengurus balik nama rumah ayahnya yang meninggal pada tahun 2021. Pengalaman ini membuka matanya tentang realitas birokrasi dan biaya yang harus ditanggung ahli waris.

Leony menjelaskan, keluarganya berencana mengubah nama kepemilikan rumah yang sebelumnya atas nama ayahnya. "Gue mau curhat dikit ya. Jadi kan gue lagi ngurus rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal tahun 2021," katanya, dikutip Kamis, 11 September 2025.

Namun, proses yang mereka hadapi tidak semudah yang dibayangkan. Karena almarhum ayahnya tidak pernah membuat surat wasiat, pengurusan balik nama properti tersebut harus melalui jalur warisan.

"Kita mau ngurus balik nama, ternyata jatohnya warisan. Kalau warisan berarti harus ngurus surat waris. Karena bokap gue enggak pernah bikin surat bahwa rumah ini diserahkan ke kita atau apa gitu," jelas Leony.

Ketika menjalani proses ini, Leony dikejutkan oleh informasi tentang kewajiban membayar pajak waris sebesar 2,5 persen dari nilai rumah. Angka ini setara dengan puluhan juta rupiah.

"Ternyata kita kena pajak waris. Jadi kalau mau ganti nama dari rumah atas nama bokap ke gue, gue kena pajak waris lagi. Itu 2,5 persen dari nilai rumahnya," ujarnya.

Leony merasa nilai pajak ini sangat memberatkan, terutama karena ia merasa sudah menunaikan kewajibannya sebagai pemilik properti.

"Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair. Soalnya pas rumah ini dibeli, kita udah bayar pajak," keluhnya.

Ia membandingkan biaya ini dengan biaya administrasi biasa, yang menurutnya lebih masuk akal.

"Kalau hanya bayar administrasi untuk paperwork ganti nama, menurut gue wajar. Tapi kalau harus bayar 2,5 persen dari value rumah hanya untuk balik nama, itu memberatkan," tulis Leony.

Meskipun merasa keberatan, ia sadar bahwa tidak ada pilihan lain selain mematuhi aturan yang berlaku.

"Tapi ya aturannya memang gitu. Jadi gue sebagai rakyat cuma bisa ikutin aturan aja sambil ngedumel," ungkapnya pasrah.

Dari pengalaman ini, Leony mengaku mendapat banyak pelajaran baru.

"Semenjak gue share soal pajak waris, gue jadi banyak pembelajaran baru sih," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini keluarganya selalu taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Karena itu, ia merasa aneh saat harus kembali mengeluarkan biaya besar hanya untuk mengubah nama kepemilikan.

"Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," pungkas Leony.

Pengalaman Leony Vitria ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya memahami prosedur dan kewajiban pajak yang terkait dengan warisan properti. Proses yang terkesan rumit dan berbiaya besar ini seringkali menjadi kendala bagi ahli waris.

Topik Terkait