IntipSeleb – Warga Jakarta Timur baru-baru ini dibuat heboh dengan kemunculan seekor burung merak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Burung cantik dengan ekor panjang itu terlihat bebas berkeliaran di depan sebuah rumah mewah yang lokasinya tepat berseberangan dengan Rumah Sakit Duren Sawit.
Peristiwa tersebut pertama kali viral setelah seorang pengemudi bernama Lukman Hakim mengunggah rekaman ke akun TikTok pribadinya, @lukman.hakim4964. Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, terlihat jelas burung merak sedang memekarkan ekornya di depan pagar rumah.
Tak hanya Lukman yang berhenti untuk merekam, dua perempuan yang melintas juga terlihat mengabadikan momen langka itu dengan ponsel mereka.
Lukman sendiri dalam videonya terdengar kagum dengan pemandangan yang jarang ditemui itu.
“Ini burung meraknya diumbar, dilepas bebas ini. Keren banget nih burung merak, ini bebas bro, di jalan di luar. Jadi kita yang lagi ngetem bisa sambil ngeliat burung merak,” katanya.
Seiring dengan viralnya video tersebut, warga sekitar dan juga pengguna jalan mulai berdatangan untuk melihat langsung burung merak tersebut. Mereka penasaran dan ingin mengabadikan momen unik itu. Tak sedikit yang berfoto bersama burung merak ketika hewan itu membuka ekornya dengan indah.
Fenomena ini kemudian menarik perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), pihaknya langsung mengecek lokasi untuk memastikan keberadaan burung merak yang viral itu.
Setelah ditelusuri, ternyata burung merak tersebut bukan burung liar, melainkan hewan peliharaan milik Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo atau yang lebih dikenal dengan sapaan Bamsoet.
“Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo),” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok.
Hasudungan menjelaskan, memelihara burung merak ataupun unggas jenis lain ada aturan yang harus dipatuhi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 mengenai pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang ingin memelihara unggas, baik untuk tujuan kesayangan, pendidikan, penelitian, maupun konservasi, wajib memiliki sertifikat kesehatan unggas. Tujuan aturan ini adalah untuk mencegah penyebaran penyakit, salah satunya flu burung yang bisa membahayakan kesehatan manusia dan hewan lain di sekitarnya.
“Untuk mengajukan sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau wali kota wilayah setempat,” jelas Hasudungan.