img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb – Aktor Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum. Setelah sebelumnya divonis bersalah atas kasus kepemilikan narkoba, kini suami Irish Bella itu kembali jadi sorotan publik usai diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Ammar Zoni digelar hari ini, Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Mudjono dengan nomor perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam daftar terdakwa, tercatat enam nama yang akan menjalani sidang bersama, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Seperti yang diketahui, Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama kelima rekannya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Ammar disebut menerima pasokan barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Kasus ini menjadi perhatian karena Ammar Zoni diduga kembali terlibat peredaran narkoba di tempat ia menjalani hukuman atas kasus serupa.

Saat ini, aktor kelahiran 1993 itu tengah menjalani hukuman empat tahun penjara, setelah jaksa mengajukan permohonan banding atas vonis sebelumnya.

Belakangan diketahui, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta untuk kepentingan keamanan dan proses hukum lebih lanjut.

Topik Terkait