img_title
Foto : Raisa6690/instagram

Raisa Ajukan Gugatan Melalui Kuasa Hukum

Instagram/raisa6690
Foto : Instagram/raisa6690

Abid menegaskan bahwa perkara ini adalah gugat cerai, bukan cerai talak. Artinya, inisiatif perceraian datang dari pihak istri.

“Gugat cerai,” tegas Abid.

Ia juga menjelaskan bahwa Raisa tidak mengajukan gugatan secara langsung, melainkan melalui kuasa hukumnya dengan sistem e-court atau pendaftaran daring, sesuai dengan prosedur standar pengadilan agama saat ini.

“Untuk era sekarang, pengadilan itu pendaftaran semua melalui online namanya e-court, electronic court. Diajukan oleh kuasa hukum,” jelasnya.

Kabar perceraian ini langsung menggemparkan publik dan menjadi sorotan di media sosial. Pasalnya, Raisa dan Hamish selama ini dikenal sebagai salah satu pasangan selebriti paling harmonis di Indonesia.

Topik Terkait