IntipSeleb – Polda Jawa Barat resmi menetapkan mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, sebagai tersangka kasus video syur. Polisi menjemput paksa Lisa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penyidik langsung menaikkan status Lisa Mariana menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berlapis. Polisi menggunakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami penerapan pasal tersebut.
"Jadi kedua pasal ini nanti akan kita lihat kepada bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 6 Desember 2025.
Walaupun ancaman hukuman dalam kasus ini lebih dari lima tahun, penyidik memutuskan tidak menahan Lisa Mariana. Menurut Hendra, keputusan tersebut didasarkan pada penilaian penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
"Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif. Tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan dan penyidik terus memperkuat konstruksi perkara.
"Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan," tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) melaporkan Lisa Mariana ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut muncul usai beredarnya video syur yang menampilkan perempuan mirip Lisa bersama seorang pria bertato.
Lisa dua kali absen dari panggilan polisi. Karena itu, tim penyidik akhirnya melakukan penjemputan paksa untuk memastikan pemeriksaan berjalan.
Sebelum dilepas, penyidik memeriksa Lisa selama kurang lebih 14 jam dan mengajukan 47 pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam video tersebut.