IntipSeleb – Polrestabes Bandung resmi menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAS. Langkah hukum ini menandai perkembangan baru setelah penyelidikan berlangsung hampir lima bulan sejak laporan dibuat pada Juli 2025.
Perkara bermula ketika NAS mendatangi rumah Ustaz Evie Effendi di Bandung untuk menagih nafkah bulanan serta biaya pendidikan yang menurutnya tidak diberikan secara rutin. Pertemuan yang seharusnya membahas kebutuhan keluarga itu berubah menjadi cekcok setelah Evie menyinggung perihal kuliah NAS yang belum selesai dan keputusan sang anak memilih tinggal bersama ibunya.
Ketegangan meningkat saat ibu tiri NAS berinisial DS diduga meremas tangan korban dan berusaha mengambil ponselnya. Situasi kemudian memuncak ketika Evie diduga memukul kepala NAS, meludahinya, dan melontarkan kata-kata kasar yang membuat kondisi tidak terkendali.
Usai mengalami luka-luka, NAS menjalani visum di rumah sakit sebelum membuat laporan resmi ke Polrestabes Bandung pada hari yang sama. Polisi mencatat laporan dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, yang memuat dugaan kekerasan fisik dan psikis.
Selain Evie, laporan tersebut juga menyeret tiga kerabatnya: DS, paman korban berinisial IK, serta LS yang merupakan bibi NAS. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian tindakan kekerasan yang kemudian menjadi dasar proses penyelidikan.
Penyidik mulai mendalami perkara sejak Juli hingga akhirnya status kasus naik ke tahap penyidikan pada September 2025.
Pada 5 Desember 2025, Polrestabes Bandung menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap anak kandungnya. Penyidik juga menetapkan tiga kerabat Evie sebagai tersangka setelah menilai bukti permulaan yang diajukan sudah memenuhi unsur.