img_title
Foto : Ist

Atas perbuatannya, Mohammad Nashihan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 600 juta.

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Resbob bermula dari sebuah video live streaming yang viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Resbob terekam melontarkan hinaan terhadap suporter Persib Bandung, Viking, serta ujaran bernada kebencian terhadap Suku Sunda. Video itu langsung menuai kecaman luas dari masyarakat dan warganet.

Menanggapi kejadian tersebut, Viking Persib Club (VPC) secara resmi melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Jumat, 11 Desember 2025, dengan nomor laporan LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat. Laporan serupa juga dilayangkan oleh Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Setelah menerima laporan, Polda Jawa Barat melakukan penelusuran dan berhasil melacak keberadaan Resbob. Ia akhirnya ditangkap di wilayah Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025, setelah sempat berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga Semarang.

Pernah Tersandung Kasus Lain

Sebelum kasus ujaran kebencian ini, Resbob juga sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025 atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha. Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan Resbob yang menyebut Azizah berselingkuh dan melakukan hubungan badan dengan mantan kekasih saat masih berstatus sebagai istri pesepakbola Pratama Arhan.

Topik Terkait