Bertepatan dengan rilis penetapan tersangka, perwakilan masyarakat Sunda turut mendatangi Polda Jawa Barat. Mereka membawa Kuda Renggong, simbol budaya Sunda, sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah tegas kepolisian dalam menindak pelaku yang dinilai telah menghina identitas budaya dan kelompok suporter Viking Persib.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga telah membenarkan penangkapan Resbob. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyebut penangkapan dilakukan di luar daerah saat tersangka hendak berpindah lokasi.
“Benar, Resbob telah ditangkap di luar daerah ketika yang bersangkutan akan berpindah tempat,” kata Hendra Rochmawan, Senin, 15 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari laporan resmi kelompok suporter Viking Persib Bandung yang melaporkan Resbob ke Ditressiber Polda Jawa Barat. Laporan tersebut terkait dugaan unggahan konten bermuatan rasis melalui akun TikTok @resbobb, yang dinilai menyinggung Suku Sunda dan pendukung Persib.