img_title
Foto : Instagram/aurakasih

Informasi tersebut muncul setelah pihak Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, membenarkan adanya gugatan yang telah didaftarkan. Berdasarkan informasi yang diterima, gugatan cerai itu didaftarkan secara langsung oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya belum lama ini. Perkara tersebut kini telah dijadwalkan untuk mulai disidangkan dalam waktu dekat.

Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Atalia terhadap Ridwan Kamil. Ia mengatakan bahwa berkas perkara sudah masuk dan sidang perdana akan digelar pada pekan ini.

“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan pekan ini,” ujar Dede saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Desember 2025.

Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung belum membeberkan secara rinci mengenai isi gugatan yang diajukan. Dede juga mengaku belum dapat menyampaikan nomor perkara secara detail. Namun, ia memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga kini, baik Aura Kasih maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait isu kedekatan yang kembali beredar tersebut. Publik pun masih menantikan klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait.

Topik Terkait