Terkait laporan balik Insanul Fahmi ke Bareskrim Polri atas dugaan illegal access, pihak Mawa memandang langkah tersebut sebagai manuver hukum yang berpotensi menggeser perhatian publik dari perkara utama.
Meski menghormati hak setiap warga negara untuk melapor, Darma Praja menegaskan bahwa laporan balik itu tidak menghapus dugaan tindak pidana perzinaan yang sedang berjalan.
"Laporan itu tidak bisa menghapuskan dugaan tindak pidana perzinaannya. Laporan itu tidak bisa mengaburkan substansi perkaranya, tidak bisa. Jadi tetap harus diperiksa," tutur Darma.
Ia mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam isu turunan yang justru menjadi lebih besar dari pokok persoalan.
"Kenapa sekarang kok malah ribut, lebih besar, jangan sampai lebih besar kita membahas siapa illegal access-nya, padahal kasus utamanya kan perzinaan," tambahnya.
Serangan balik dan berbagai tudingan yang diarahkan kepada Wardatina Mawa turut berdampak pada kondisi psikologisnya. Di tengah proses hukum yang berjalan, ia merasa difitnah dan dipojokkan oleh narasi yang berkembang di ruang publik.
Fedhli Faisal menyebut kliennya kini memilih membatasi diri dari sorotan media demi menjaga kondisi mental.