Doktif menilai peredaran produk-produk tersebut berpotensi membahayakan konsumen secara luas. Ia bahkan menyebut dugaan kerugian yang ditimbulkan tidak kecil.
“Di situ jelas ada dugaan penjualan produk berbahaya dan penipuan. Kalau dihitung, kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu produk yang dilaporkannya disebut menjadi penyumbang omzet besar bagi Richard Lee. Oleh karena itu, Doktif berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara adil, transparan, dan tanpa intervensi.
Doktif juga menepis tudingan adanya campur tangan atau aliran dana dalam proses penetapan tersangka terhadap Richard Lee. Ia menegaskan bahwa seluruh proses murni berjalan sesuai hukum.
“Tidak ada sepeser pun uang dari rekening saya yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saya pastikan tidak ada,” tegasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2024. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Doktif dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Doktif melaporkan Richard Lee setelah melakukan uji mandiri terhadap sejumlah produk yang berasal dari klinik kecantikan Athena. Dari hasil uji tersebut, ia mengklaim menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian kandungan atau overclaim, dugaan pengemasan ulang ilegal (repackaging), hingga masalah sterilitas pada produk injeksi DNA Salmon.