img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Habib Bahar Bin Smith memasuki babak baru. Kepolisian memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Habib Bahar Bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Polres Metro Tangerang Kota. Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik kepada Bahar bin Smith dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Februari 2026.

Budi Hermanto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Bin Smith berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Saat ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Budi.

Dalam kasus tersebut, korban diketahui seorang pria berinisial R, yang merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 22 September 2025.

Laporan polisi dibuat oleh istri korban berinisial FY, setelah mendapat informasi bahwa suaminya tengah menjalani perawatan intensif di RSU Kabupaten Tangerang. Berdasarkan laporan tersebut, korban diduga disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, dengan salah satu nama yang disebut adalah Habib Bahar Smith.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, antara lain pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan kanan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, juga telah mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Bin Smith.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, serta tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Topik Terkait