IntipSeleb – Nama penyanyi muda Piche Kota kembali menjadi sorotan publik. Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu tidak sendiri. Dua rekannya yang berinisial RM dan RS juga ikut terseret dalam perkara yang sama. Penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Eka kepada awak media.
Kronologi Kasus di Atambua
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang masuk ke Polres Belu pada pertengahan Januari 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT yang masih berusia 16 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dugaan tindak pidana terjadi, korban dan para terlapor disebut berada dalam satu lokasi dan diduga sempat mengonsumsi minuman keras bersama.
Korban kemudian diduga berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh alkohol saat peristiwa tersebut terjadi.
Menurut keterangan kepolisian, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di antaranya dokumen, bukti elektronik, hingga hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum.
Proses gelar perkara juga telah dilakukan sebelum status hukum Piche dan dua rekannya dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik menilai ketiganya tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung dan beberapa kali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas.
“Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” lanjut Eka.
Atas perbuatannya, Piche Kota dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.