img_title
Foto : X

"Perbuatan para terdakwa dapat merusak dan efek bagi generasi muda. Para terdakwa melakukan tindak pidana di saat masa hukuman. Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan, para terdakwa sedang menjalani pidana," jelas hakim.

Di sisi lain, majelis hakim juga mencatat sejumlah pertimbangan yang meringankan. Sikap sopan para terdakwa selama persidangan berlangsung menjadi salah satu poin yang hakim pertimbangkan.

"Para terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan, para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi, para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," tuturnya.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan sikap mereka. Ammar Zoni dan Terdakwa III Andi Mualif menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

Hakim pun menutup sidang dengan pernyataan tegas.

"Kita tunggu hingga 7 hari ke depan, jika saudara terdakwa 3 dan 6 diam saja, berarti saudara menerima. Baik ya, maka sidang ditutup," pungkas hakim.

Topik Terkait