img_title
Foto : Bridestory

IntipSeleb – Syifa Hadju dan El Rumi resmi menikah pada Minggu, 26 April 2026, dalam prosesi akad nikah yang khidmat di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan. Di tengah kebahagiaan itu, publik menaruh perhatian pada satu hal: ijab kabul Syifa tidak dilangsungkan oleh ayah kandungnya, Martinus Sudiryono, melainkan oleh wali hakim dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Ketidakhadiran ayah kandung Syifa di momen sakral ini dikonfirmasi langsung oleh pamannya, Adhyaksa Dault. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu hadir sebagai saksi nikah dari pihak mempelai perempuan.

Adhyaksa membenarkan bahwa karena sang ayah tidak bisa hadir, hak kewalian beralih kepada petugas negara.

"Iya (pakai wali hakim). Ya karena bapaknya nggak hadir kan," kata Adhyaksa Dault saat ditemui awak media usai acara.

Meski mengaku tidak mengetahui secara detail alasan ketidakhadiran Martinus Sudiryono, Adhyaksa menegaskan seluruh proses administrasi dan rukun agama sudah terpenuhi.

"Ah saya nggak tahu (keberadaan ayah kandung Syifa), yang jelas tadi diwakilkan. Jadi enggak ada masalah kan, sah semua," tegasnya, menepis keraguan publik.

Dalam Islam, wali merupakan salah satu rukun nikah yang bersifat mutlak. Tanpa wali atau izin dari pihak yang berhak, sebuah pernikahan dianggap tidak sah. Urutan pertama wali nasab jatuh kepada ayah, kemudian kakek, saudara laki-laki, dan seterusnya.

Namun, hukum Islam mengakui kondisi-kondisi tertentu yang membolehkan hak kewalian berpindah kepada wali hakim. Mengutip NU Online, dalam kitab Al-Miftah li Babin Nikah, Al-Imam Abdurrahman As-Suyuthi merinci setidaknya 20 keadaan yang memperbolehkan penggunaan wali hakim.

Beberapa kondisi yang paling relevan di era modern antara lain:

Pertama, wali nasab sedang bepergian jauh. Jika wali nasab berada di tempat yang jaraknya memenuhi batas diperbolehkannya qashar salat, yakni sekitar 80-90 km atau lebih, dan tidak bisa hadir, maka wali hakim dapat menggantikannya.

Kedua, tidak ada wali sama sekali. Kondisi ini mencakup ketiadaan murni karena tidak punya keluarga laki-laki, maupun ketiadaan secara syariat karena wali yang ada tidak memenuhi syarat, seperti masih kecil atau mengalami gangguan jiwa.

Ketiga, keberadaan wali tidak diketahui, apakah masih hidup atau sudah meninggal. Dalam kondisi ini, hakim bertindak sebagai wali setelah pihak berwenang melakukan upaya pencarian informasi.

Keempat, wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan syar'i yang jelas, padahal calon suami sudah sekufu atau setara, dan pihak perempuan sudah rida. Kelima, wali sedang menjalani hukuman penjara.

Dalam kasus pernikahan Syifa Hadju, petugas KUA yang bertindak sebagai wali hakim merupakan pejabat resmi yang ditunjuk oleh Menteri Agama, sesuai dengan Pasal 1 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dasar ini sejalan dengan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa penguasa atau sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak memiliki wali.

Dengan demikian, pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi tetap sah, baik secara hukum negara maupun hukum agama. Selama ketidakhadiran ayah kandung memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar'i, penggunaan wali hakim menjadi solusi yang konstitusional sekaligus religius.

Topik Terkait