img_title
Foto : IG @erintaulany

IntipSelebErin Taulany angkat bicara soal tudingan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya bernama Hera. Didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, istri komedian Andre Taulany ini menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari unggahan akun media sosial milik pihak penyalur, Nia Damanik, yang menarasikan bahwa ART yang bekerja di rumah Erin menjadi korban kekerasan fisik, ancaman pisau, hingga penahanan barang pribadi dan gaji. Narasi tersebut menyebar luas dan memantik reaksi publik.

Erin Taulany menolak semua tudingan itu secara tegas. Ia menyebut memiliki rekaman kamera pengawas dari 14 titik di rumahnya sebagai bukti.

"Tidak benar sama sekali. Saya punya buktinya, saya punya CCTV-nya, punya chat komplain ke yayasannya, dan komunikasi sama pembantunya pun saya ada semua," kata Erin Taulany.

"Tidak ada penganiayaan. Enggak ada sama sekali," tegasnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan soal hasil pemeriksaan medis yang diklaim pihak Hera.

"Bisa saya buktikan 100 persen. Dan katanya dia juga sudah melakukan visum, tapi anehnya dari pihak kepolisian mengatakan belum menerima surat visumnya," ucap Erin.

Erin mengungkap bahwa persoalan sebenarnya justru berawal dari pelanggaran privasi yang dilakukan Hera. Menurut Erin, sang ART merekam isi rumah dan mengunggahnya ke media sosial tanpa izin, bahkan baru bekerja sekitar satu minggu.

"Jadi sebelumnya memang pembantu itu sudah bermasalah dan saya sudah komplain. Dia kerja di rumah satu minggu, itu saya sudah komplain ke penyalurnya," kata Erin.

"Jadi yang paling krusial adalah, dia melakukan konten ke media sosial. Milik pribadinya dia sendiri. Tentang isi rumah," lanjutnya.

Erin menilai rekaman itu sangat berbahaya karena menyangkut keamanan keluarga dan anak-anaknya.

"Jadi privasi isi rumah saya dan anak-anak tuh di video-videoin, kegiatannya. Terus mobil saya, rumah saya seisi rumah. Dari tampak depan, belakang, terus baju anak saya dipakai tanpa izin," ujar Erin.

"Ya pokoknya dia melakukan perbuatan yang tidak sepantasnyalah untuk bekerja di rumah."

Erin meluruskan kabar bahwa dirinya menahan KTP, baju, dan gaji Hera. Menurutnya, Hera kabur diam-diam pada malam hari sehingga barang-barangnya tertinggal dengan sendirinya.

"Dia keluar tanpa izin, itu waktu itu malam-malam saya lagi istirahat lagi tidur di sofa jam 22.00. Tanpa izin meninggalkan rumah," ucap Erin.

Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, menjelaskan perbedaan antara barang yang ditahan dan barang yang ditinggalkan.

"Beda dong kalau ditahan itu dia minta, kita enggak kasih, itu namanya ditahan. Tapi kalau barang yang dia tinggal karena dia kabur, masa dia sekarang di luar bilangnya ditahan? Ayo besok, mau malam ini datang, silakan. Kita bikin tanda terima," ujar Ery.

Soal gaji, Erin menjelaskan bahwa Hera meninggalkan rumah sebelum masa kerjanya genap satu bulan, sehingga belum masuk waktu pembayaran.

"Di rumah dia belum kerja satu bulan jadi memang belum terima gaji. Belum waktunya," ucapnya. Meski begitu, Erin memastikan ia sudah melunasi uang lelah kepada Hera.

Merasa difitnah melalui narasi sepihak di media sosial, Erin resmi melaporkan mantan ART-nya beserta pihak penyalur ke kepolisian.

"Melaporkan akunnya pihak penyalur dan ART-nya," tegas Erin.

Sunan Kalijaga menyebut penyebaran narasi tersebut sebagai kebohongan publik yang terencana.

"Kami duga dengan keras ini melakukan kebohongan publik, fitnah yang keji, dan membangun opini publik," ujar Sunan.

Ery Kertanegara menambahkan bahwa pihak yayasan penyalur tidak memiliki kapasitas hukum dalam persoalan ini, namun bertindak seolah menjadi hakim di ruang publik digital.

"Yang bersangkutan pada intinya adalah bukan para pihak yang berperkara dalam persoalan ini. Namun secara terang benderang sudah terkesan menjustifikasi, menghakimi klien kami," urai Ery.

"Nah itulah yang kami akan melihat bahwa ini sudah ada dugaan memfitnah, mencemarkan nama baik klien kami. Sesuai dengan Undang-Undang ITE di pasal 27," tuturnya.

Topik Terkait