IntipSeleb – Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dengan seorang bidan berinisial MS terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Muhammad Alan, mantan suami MS, menegaskan pihaknya tidak akan mundur dan siap melanjutkan proses hukum hingga ke tingkat pusat.
H.A. Muthallib Ibrahim selaku kuasa hukum Alan mengatakan, timnya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan terkait perkara yang kini tengah ditangani pihak kepolisian.
“Kita tidak mundur. Langkah hukum terus berjalan. Selain ke Polda, kami juga akan melapor ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Kemendagri,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Muthallib, laporan yang diajukan pihaknya berfokus pada dugaan adanya pihak tertentu yang mengganggu rumah tangga kliennya. Ia menegaskan laporan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan lain di luar dugaan tersebut.
“Yang kami sampaikan adalah dugaan adanya oknum pejabat di Aceh Timur yang mengganggu istri Alan,” katanya.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen perceraian yang disebut melibatkan perangkat desa di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Mereka turut menyoroti surat dari pihak puskesmas terkait status pekerjaan MS yang dianggap tidak sesuai fakta hukum.
“Kami menduga ada surat yang tidak sesuai fakta hukum. Saat itu statusnya masih pegawai honor, belum P3K,” ujar Muthallib yang juga diketahui sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam).