img_title
Foto : Youtube.com/Intens Investigasi

"Keluarga ataupun pengacara tidak boleh. Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan," imbuh Agung.

Meski dr Richard Lee merupakan figur publik yang dikenal luas, Agung menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuknya selama berada di dalam lapas.

"Semua sama di mata hukum," ucapnya.

Perkara dr Richard Lee sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak kejaksaan memperkirakan jadwal sidang akan ditetapkan dalam beberapa hari ke depan, setelah proses verifikasi administrasi pengadilan rampung.

Publik kini menantikan sidang perdana yang akan menjadi babak baru dalam proses hukum yang dijalani dokter kecantikan tersebut.

Sebagai catatan, dr Richard Lee pertama kali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Ia menghadapi dugaan pelanggaran tindak pidana perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Kasus ini berawal dari laporan selebgram yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, yang mempermasalahkan produk skincare milik dr Richard Lee.

Produk tersebut diduga melakukan overclaim atau tidak sesuai dengan ketentuan BPOM. Penahanan awalnya dilakukan karena dr Richard Lee dianggap tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan.

Topik Terkait