img_title
Foto : Instagram/revaldo.f.s.p

IntipSeleb – Aktor Revaldo Fifaldi kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kepolisian mengungkap kronologi penangkapan aktor tersebut di sebuah apartemen kawasan Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, penangkapan Revaldo bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo)," kata Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Revaldo Ditangkap di Apartemen

Setelah mendapati sosok yang sesuai dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penindakan. Revaldo kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan di lokasi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dan psikotropika.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu," tutur Nasriadi.

Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepada penyidik, Revaldo disebut memberikan keterangan mengenai asal narkotika yang diduga berada dalam penguasaannya.

"Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer," sambungnya.

Setelah proses pemeriksaan awal di lokasi, Revaldo bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap aktor tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika dan psikotropika.

"Hasil tes urine, pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," tutur Nasriadi.

Penangkapan terbaru ini menambah panjang perjalanan hukum Revaldo dalam perkara narkoba. Sebelumnya, pemain film dan sinetron tersebut juga beberapa kali berurusan dengan kepolisian atas kasus serupa.

Pada 2006, Revaldo pernah ditangkap karena kedapatan memiliki paket sabu. Dalam perkara tersebut, ia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Empat tahun berselang, tepatnya pada 2010, Revaldo kembali ditangkap. Saat itu, polisi mengungkap kepemilikan sabu dengan berat mencapai 62 gram.

Kasus serupa kembali terjadi pada 2023. Revaldo diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara narkoba.

Kini, Revaldo kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum untuk keempat kalinya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Topik Terkait