img_title
Foto : Instagram/@_demianaditya_

Ketentuan tersebut mengatur mengenai kemungkinan dijatuhkannya putusan tanpa kehadiran pihak tergugat apabila persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, ketidakhadiran Demian setelah pemanggilan ulang menjadi bagian dari proses yang dipertimbangkan dalam persidangan. Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan adanya putusan tersebut, proses perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya memasuki tahap penting setelah sebelumnya gugatan mereka tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar perceraian keduanya pun kembali menjadi sorotan, mengingat Sara dan Demian telah menjalani kehidupan rumah tangga selama bertahun-tahun.

Topik Terkait