Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah anggapan bahwa pihaknya menjadikan vila milik Ruben Onsu sebagai alat pembayaran utang. Ia menyebut informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Perlu saya luruskan, bahwa itu tafsir dan statement yang keliru ya. Statement yang tidak benar, statement yang sifatnya hanya penggiringan opini di publik dan sangat tidak berdasar," kata Jaenudin kepada awak media, dikutip Rabu (21/10/2026).
Jaenudin menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, pihaknya telah menyampaikan dua opsi penyelesaian sebagai bagian dari usulan perdamaian yang diminta oleh hakim mediator.
Opsi pertama, Ruben Onsu tetap melanjutkan pembayaran cicilan kepada BCA hingga kewajibannya selesai. Menurut Jaenudin, penyelesaian tersebut dapat menjadi jalan untuk mengakhiri persoalan yang sedang bergulir, termasuk kemungkinan pencabutan perkara sesuai kesepakatan para pihak dan prosedur yang berlaku.
"Kalau pihak Ruben masih mau membayarkan dan mau menyelesaikan kewajibannya di BCA, artinya proses atau permasalahan selesai ya dan bisa saja persidangan dicabut," jelasnya.
Sementara itu, opsi kedua ditawarkan apabila Ruben tidak sanggup atau tidak ingin lagi melanjutkan pembayaran cicilan tersebut. Dalam kondisi itu, pihak Sarwendah mengusulkan agar kliennya mengambil alih penyelesaian kewajiban kepada bank dengan kompensasi berupa penyerahan aset vila secara sukarela dari Ruben.
"Dengan catatan, Ruben Onsu secara sukarela menyerahkan aset villa tersebut sebagai bentuk kompensasi. Jadi bukan alat pembayaran. Bank juga tidak mau terima. Itu gak mungkin jadi alat pembayaran. Lagi pula nilainya juga itu di bawah 5 M," kata Jaenudin.