img_title
Foto : Instagram/@vanessaangelofficial

IntipSeleb – Vanessa Angel divonis hukuman penjara selama 6 bulan akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba psikotropika jenis Xanax. Istri dari Bibi Ardiansyah ini juga didenda sebesar Rp10 juta. Rupanya hakim meringankan tuntutan karena Vanessa Angel masih memiliki bayi yang baru berusia 3 bulan.

Pada saat pembacaan tuntutan, Bibi Ardiansyah dan bayinya, Gala Sky terlihat setia mendampingi Vanessa Angel. Sebelum mengikuti persidangan, Vanessa Angel sempat mengalami kerontokan rambut hingga sulit mengeluarkan asi. Lantas apa saja fakta seputar vonis hukuman Vanessa Angel terkait kasus penyalahgunaan psikotropika? Simak ulasan berikut.

Baca Juga: Instagram Vanessa Angel Hilang, Suami Curhat Hidup Jadi Makin Susah

Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Pada Maret 2020 lalu, Vanessa Angel dibekuk Kepolisian Jakarta Barat bersama Bibi Ardiansyah dan asistennya berinisial CL. Vanessa Angel kedapatan memiliki 20 butir psikotropika jenis Xanax. Setelah menjalani tes urine, Vanessa Angel ternyata negatif sedangkan Bibi Ardiansyah positif. Walau demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Kini Vanessa Angel telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa penuntut umum menyatakan jika perempuan berusia 26 tahun itu terbukti memiliki 20 butir Xanax. Vanessa Angel kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp10 juta.

Topik Terkait