img_title
Foto : Instagram/@jefrinichol

IntipSeleb – Jefri Nichol mengajukan banding usai PT Falcon Pictures melayangkan gugatan atas kasus wanprestasi. Sebelumnya, aktor Dear Nathan tersebut diminta bayar ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar karena melanggar kontrak kerja sama.

Dalam kasus ini terdapat tiga tergugat yakni Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibunda Jefri) dan Baetz Manajemen. Melalui kuasa hukumnya yakni Aris Marasabessy, lawan main Amanda Rawles ini masih berupaya untuk mengadakan perdamaian. Seperti apa? Yuk simak artikelnya!

Baca Juga: Nasib Kasus Wanprestasi Jefri Nichol, Bayar Ganti Rugi Rp4,2 M

Ajukan Banding

Instagram/@jefrinichol
Foto : Instagram/@jefrinichol

Kasus wanprestasi yang menimpa Jefri Nichol usai digugat oleh PT Falcon Pictures masih terus bergulir. Pada Rabu, 23 Desember 2020, pihak Jefri mengajukan banding atas putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL usai diminta membayar Rp4,2 miliar sebagai ganti rugi setelah memenuhi perjanjian dengan PT Falcon Pictures.

“Upaya banding diajukan dikarenakan menurut klien kami putusan yang di bacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru baik di dalam pertimbangan maupun pada amar putusan,” kata Aris Marasabessy dalam pesan singkat pada Senin, 28 Desember 2020. 

Mereka melanjutkan bahwa keputusan hakim tidak menunjukkan adanya keadilan atas kasus tersebut. Padahal, aktor 21 tahun tersebut telah menyerahkan berbagai bukti yang dikatakan tidak mencerminkan tindakan wanprestasi.

“Kami kuasa hukum meyakini bahwa putusan tersebut tidak sepenuh mencerminkan rasa keadilan, dikarenakan banyak sekali bukti yang esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik, padahal menurut kami bukti-bukti tersebut yang dihadirkan dalam persidangan sangat cukup membuktikan tidak ada wanprestasi yang di lakukqn oleh Klien kami,” sambungnya.

Bahas Soal Damai

Instagram/@jefrinichol
Foto : Instagram/@jefrinichol

Jefri Nichol juga berusaha mengadakan perdamaian dengan PT Falcon Pictures. Namun, mereka belum bersepakat untuk menyudahi kasus ini. Sebagai informasi, Jefri awalnya menerima tawaran untuk bermain empat film dari rumah produksi tersebut. Namun, setelah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp280 juta, dia tidak membintangi sejumlah film sesuai dengan kesepakatan.

“Walaupun demikian, pihak Klien tetap mempunyai komunikasi untuk mengadakan perdamian dengan PT Falcon. Namun selama belum ada perdamaian maka upaya hukum tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya,” lanjut Aris Marasabessy.

Pemotretan Disorot

Instagram
Foto : Instagram

Sementara itu, Jefri Nichol masih aktif menjadi model dan melakukan berbagai pemotretan. Salah satu yang mencuri perhatian ketika ia membagikan video singkat dengan tubuh yang basah dan mengundang komentar dari Ariel Tatum. 

Mau handuk nggak?” tanya Ariel Tatum pada Jefri dalam unggahan Instagram 21 Desember 2020.

Sayang, Jefri tidak membalas komentar tersebut padahal warganet antusias mendengar reaksinya. Begitu juga dengan kasus wanprestasi yang dilayangkan oleh PT Falcon Pictures yang di mana Jefri Nichol belum bicara secara langsung terhadap pengajuan banding.

Baca Juga: Reaksi Jefri Nichol Pacaran Beda Agama Hingga Bahas Tato

Topik Terkait