img_title
Foto : Berbagai sumber

Jika nekat menjual rumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana harus memalsukan dokumen lebih dahulu. Namun, aksi itu tentunya bisa membuat Teddy dipidanakan karena kasus pemalsuan terhadap dokumen berharga,

“Kan pasti ada pemalsuan dokumen, ya itu kan merembet. Jual rumah kan bukan kayak jual pisang goreng. Kalau toh ini terjadi pasti akan ada pemalsuan. Jangankan hari ini mungkin sebulan dua bulan sebelumnya pasti Teddy udah ditangkap kepolisian karena melakukan pemalsuan,” pungkas pengacara Teddy Pardiyana.

Kisruh warisan almarhumah Lina Jubaedah yang terjadi antara Teddy Pardiyana dan Putri Delina telah bergulir sejak awal 2020 lalu. Sempat mereda, perseteruan ini kembali memanas sejak November 2020 karena keterangan Teddy terkait warisan Rp10 miliar milik Lina diambil oleh anak kedua Sule, Putri Delina, secara diam-diam.

Baca Juga: Putri Delina Dituduh Ambil Warisan Rp10 M, Rizky Febian Tantang Teddy

Topik Terkait