img_title
Foto : Instagram/@catherinewilson

"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa dalam persidangan, Rabu, 6 Januari 2021.

Melihat dari berbagai bukti dan saksi yang hadir selama persidangan Jaksa yang menyatakan Catherine  menuntut pemain film Rintihan Kuntilanak Perawan itu selama delapan bulan rehabilitasi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," katanya. 

Ajukan Pledoi

Instagram/@humas.pmj
Foto : Instagram/@humas.pmj

Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa tersebut, Catherine Wilson tidak menanggapi. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Verna Wahono yang mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya. 

"Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya," ucap Verna. 

Topik Terkait