img_title
Foto : Instagram/@raffinagita1717

IntipSeleb – Permasalahan Raffi Ahmad yang diduga melanggar protokol kesehatan usai kedapatan berpesta setelah disuntik vaksin COVID-19, berbuntut panjang. Advokat Publik, David Tobing mengajukan gugatan tehadap suami Nagita Slavina itu ke Pengadilan Negeri Depok.

David menganggap tindakan Raffi Ahmad tersebut melanggar kewajibannya sebagai tokoh publik yang dipercaya oleh negara. Terkait hal ini, Pengadilan Negeri Depok mengatakan gugatan tersebut sedang diproses. Seperti apa? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Raffi Ahmad Hingga Anya Geraldine akan Diperiksa Polisi

Raffi Ahmad Dianggap Melanggar Kewajiban

Instagram
Foto : Instagram

Raffi Ahmad digugat atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Hal ini setelah ayah satu orang anak itu ketahuan hadir di pesta tanpa memakai masker beberapa jam setelah divaksin. Raffi diketahui mendapat kepercayaan mewakili masyarakat yang menerima suntik vaksin COVID-19 kloter pertama bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu pagi, 13 Januari 2021.

Advokat Publik, David Tobing melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasarib, mengaku telah mengajukan gugatan kepada Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. David tampaknya sadar jika keputusannya menggugat Raffi memicu kemarahan publik.

Dia pun menjelaskan gugatan tersebut diajukannya sesuai kapasitas sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19. Selain itu, David juga beranggapan gugatan yang dilayangkannya merupakan bentuk dukungan untuk program vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

David Tobing juga menyayangkan sikap Raffi Ahmad sebagai publik figur yang diberikan kepercayaan oleh negara tapi justru tidak menghargainya dengan memberikan contoh yang salah. Padahal pemerintah sedang menerapkan pengetatan protokol kesehatan. 

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya, apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan  protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,"  ungkap David Tobing yang dikutip IntipSeleb dari VIVA, 15 Januari 2021.

Di sisi lain David Tobing yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia mengungkapkan kalau dia khawatir tindakan Raffi akan diikuti oleh masyarakat. Oleh karenanya, dia mengingatkan agar pemerintah lebih selektif dalam memilih influencer yang dipercaya untuk memberikan edukasi.

"Karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," ungkap David.

Pengadilan Negeri Depok Proses Gugatan

Instagram/@raffinagita1717
Foto : Instagram/@raffinagita1717

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat membenarkan sudah menerima gugatan dan sudah ada nomor perkara untuk permasalahan Raffi Ahmad. 

"Iya baru saja, jadi sudah ada nomor perkaranya Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto saat dikonfirmasi awak media pada 15 Januari 2021.

Saat ini, gugatan atas perkara itu sedang diproses untuk penunjukkan majelis hakim. Setelahnya, di hari yang sama akan dilakukan penunjukkan dan penetapan hakim. Sementara untuk proses sidang, nanti akan diputuskan oleh majelis hakim.

"Setelah ada penunjukan majelis hakim baru penetapan hakim. Tapi untuk hari sidangnya tergantung majelis hakimnya yang akan ditunjuk ini, tanggal berapanya (sidang) belum tahu kita," sambung Nanang.

Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan kalau gugatan terhadap Raffi Ahmad ini tidak perlu melalui tahap kajian. "Ini kan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini gugatan perdata secara biasa lah. Kemungkinan seperti itu. Kalau registernya nih perbuatan melawan hukum," tandas Nanang Herjunanto.

Selain melanggar aturan, David Tobing juga menganggap perilaku Raffi Ahmad telah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian. Hal ini yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan dengan baik.

Sebelum pengajuan gugatan yang diajukan oleh David Tobing ini, Raffi Ahmad sendiri sudah memberikan klarifikasi dan penjelasan soal fotonya yang beredar di media sosial dengan memperlihatkan dirinya tanpa memakai masker dan berfoto tanpa menjaga jarak. Raffi Ahmad juga sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas keteledorannya.

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf ke Jokowi: Murni Keteledoran Saya

Topik Terkait