img_title
Foto : Instagram/ @syivangel

Syiva Angel juga sempat mengungkapkan niatnya untuk vakum dari berbagai media sosial miliknya mulai dari Instagram hingga YouTube. Memang postingan terakhir dari Instagram pada 4 Januari lalu. Ia pun sudah satu pekan tidak mengunggah video YouTube. 

"Guys, aku vakum sosmed diu ya, ig dan youtube. Karena ada urusan keluarga,doain cepet selsai ya biar bulan depan bisa buat konten ,soalnya banyak pikiran makaci," tulis Syiva Angel. 

Tertangkap Kasus Narkoba

Instagram/ @syivangel
Foto : Instagram/ @syivangel

Syiva Angel tertangkap  jajaran Polresta Denpasar karena kedapatan menggunakan narkoba. Ia  ditangkap bersama tiga rekannya bernama Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20). Mereka diketahui menggunakan narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.
 
"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan follower-nya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 25 Januari 2021.

Pihak kepolisian mengatakan jika barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-183," ujar Kombes Jansen.
 
Syiva Angel dan teman-temannya itu pun dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Topik Terkait