img_title
Foto : Instagram/@catherinewilson

IntipSeleb – Artis Catherine Wilson akhirnya mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang yang digelar pada Senin, 25 Januari 2021 kemarin itu berlangsung secara virtual. 

Diketahui jika Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020 lalu. Dari penangkapan itu pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone. Berapa vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Depok kepadanya? Berikut berita selengkapnya.

Baca Juga: Profil Syiva Angel, Selebgram 'Fak Girl' Tertangkap Narkoba di Bali

7 Bulan Penjara

Instagram/@catherinewilson
Foto : Instagram/@catherinewilson

Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya sejak 17 Juli tahun lalu. Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok sementara model dan bintang film itu menyaksikan secara virtual di Rutan Depok. 

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan, PN Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Januari 2021.

Topik Terkait