img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Cinta Brian dan Zoe Abbas mencuri perhatian berkat akting mereka di sinetron Buku Harian Seorang Istri yang tayang di SCTV. Tapi baru-baru ini, sinetron tersebut mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Hal ini menyusul adanya adegan yang memperlihatkan dua bintang utamanya saling tindih dan berguling di atas ranjang. Seperti apa teguran tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Tampilkan Adegan Saling Tindih

Youtube/BHSI TV CHANEL
Foto : Youtube/BHSI TV CHANEL

KPI Pusat menjatuhkan sanksi pada sinetron Buku Harian Seorang Istri yang tayang di SCTV. Sanksi administrasi itu berupa teguran tertulis yang dijatuhkan KPI pada Jumat, 11 Februari 2021.

Dikutip IntipSeleb dari Instagram resmi @kpipusat, Selasa, 16 Februari 2021, sinetron itu dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis untuk program siaran “Buku Harian Seorang Istri” SCTV. Acara sinetron yang tayang setiap hari ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," begitu keterangan yang diunggah, 15 Februari 2021.

Pelanggaran itu terpantau KPI Pusat terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB. Di mana, sinteron tersebut memperlihatkan adegan seorang pria dan wanita dengan posisi saling bertindihan di atas ranjang (wanita di atas, pria di bawah). Kedua bintang itu juga saling menatap. Tidak hanya itu, mereka kemudian berguling dan berganti posisi sebaliknya. 

Dalam scene itu, terdapat pula monolog batin sang pemeran utama pria yang mengatakan, "..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..." Tidak hanya itu, KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2 dan 4 Februari 2021.

Pernyataan Wakil Ketua KPI Pusat

Instagram
Foto : Instagram

Dalam keterangan yang dibagikan di website resminya, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

"Sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore di mana anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV. Seharusnya, program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan progam siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya dalam setiap siaran," kata Mulyo Hadi dilansir dari website kpi.go.id.

Selain itu, tayangan tersebut dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Tidak hanya itu, monolog yang diucapkan bintang pria itu menunjukkan mereka adalah suami-istri dan tidak sesuai dengan klasifikasi yang patut ditonton anak-anak.

"Dan, adegan dan monolog tersebut jelas tidak sesuai dengan klasifikasi yang disandang program acara itu. Meski konteks cerita menunjukkan mereka adalah suami istri, adegan tindih-tindihan dengan kesan yang dibangun ada kecenderungan keromantisan, tidak patut ditonton oleh anak-anak dan remaja," jelas Mulyo Hadi, Wakil Ketua KPI Pusat soal sanksi untuk sinteron Buku Harian Seorang Istri.

Topik Terkait