img_title
Foto : Instagram/@santiasokamala

IntipSeleb – Aktor senior, Mark Sungkar terlibat kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat. Ia pun kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. 

Persidangan kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti apa kondisi Mark Sungkar yang akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi? Berikut artikelnya. 

Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Mark Sungkar akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, ia diduga telah membuat laporan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 694,9 juta. 

Kuasa hukum dari Mark Sungkar, Fahri Bachmid menyampaikan jika kliennya akan menjalani sidang yang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya benar, nanti siang sidang agenda sidang saksi dari JPU," kata Fahri Bachmid ketika dihubungi awak media, Selasa, 9 Maret 2021.

Kondisi Kurang Sehat

YouTube/Orami Entertainment
Foto : YouTube/Orami Entertainment

Sayangnya di tengah kasus yang tengah menjeratnya ini, ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar itu dalam kondisi yang sedang tidak baik. Fahri menyampaikan kondisi Mark Sungkar kurang sehat sejak berada di dalam tahanan. "Kondisi pak Mark kurang sehat ya selama ini," katanya. 

Kesehatannya menurun karena usia dari Mark Sungkar yang kini menginjak 72 tahun. Untuk itu, Fahri akan mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor.

"Semoga hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan kami," ucapnya.

Mark Sungkar Akan Dihadirkan

Instagram
Foto : Instagram

Fahri menyampaikan pada persidangan kali ini, Mark Sungkar akan dihadirkan. Sebelumnya Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) itu didakwa merugikan negara Rp694,9 juta dalam kasus tersebut.

"Nanti Mark Sungkar akan dihadirkan didalam persidangan," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, artis senior Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) pada masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2018. 

Kasus ini berawal pada 2018. Saat itu, Mark Sungkar mengajukan dana untuk menggelar acara Era Baru Triathlon Indonesia ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar. Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark memakai sisa dana anggaran akomodasi kegiatan atlet triathon di The Cipaku Garden Hotel Bandung senilai Rp399,7 juta. 

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Topik Terkait